Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Polusi l Harus Juga Diterapkan ke Taksi “Online”

Aturan Ganjil-Genap Harus Adil

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jika kendaraan berbasis listrik diberikan kebebasan dalam aturan mobil Ga-ge, seharusnya kendaraan yang menggunakan gas bumi juga mendapatkan hak yang sama.

JAKARTA - Aturan ganjil dan genap (Ga-ge) pada sejumlah ruas jalan di Ibu Kota dianggap memiliki niat dan tujuan yang baik. Akan tetapi, ada beberapa masalah harus mendapatkan perhatian terkait rasa keadilan terhadap kendaraan yang dapat pengecualian melintas saat aturan tersebut diberlakukan.

Hal ini diungkapkan oleh Asosiasi Perusahaan Compressed Natural Gas Indonesia (APCNG) yang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan perlakuan sama kepada kendaraan berbasis gas (CNG) dalam kebijakan kendaraan Ga-ge di DKI Jakarta.

"Jika kendaraan berbasis listrik diberikan kebebasan dalam aturan mobil Ga-ge, seharusnya kendaraan yang menggunakan gas bumi juga mendapatkan hak yang sama. Kendaraan berbasis gas juga terbukti ramah lingkungan, efisien, dan bahkan bukan energi impor, sehingga membantu pemerintah dalam mengurangi subsidi impor BBM," kata Ketua APCNG, Robbi R Sukardi, Selasa (13/8).

Ia menambahkan, saat ini di Jakarta dan sekitarnya terdapat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) sebanyak 23 stasiun. Selain itu, terdapat lebih dari 11 ribu kendaraan yang telah menggunakan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan sumber energinya.

"Banyak angkutan umum di Jakarta yang sudah menggunakan gas bumi seperti Transjakarta, taksi dan bajaj. Seharusnya pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk mendukung perluasan pemanfaatan gas bagi sektor transportasi," kata Robbi.

Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan gas bumi terbukti lebih efisien dan dapat mendukung perbaikan lingkungan seperti di Jakarta. Untuk itu pihaknya menyarankan bahan bakar gas dan memberi apresiv asi atas upaya dan inisiatif Gubernur Anies Baswedan untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta dengan energi bersih.

Penerapan keadilan juga diminta oleh Sekjen Organda, Ateng Aryono. Menurutnya, dalam pemberlakukan peraturan soal Ga-ge, pemerintah juga harus adil pada taksi online atau kategori Angkutan Sewa Khusus (ASK), di mana seharusnya pemerintah juga memberlakukan plat kuning seperti angkutan jalan raya pada umumnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyatakan agar taksi online bisa beroperasi seperti halnya taksi pada umumnya. Menurut Budi Karya "Kalau taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga, itu yang saya sampaikan equality," katanya di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu (11/8). Dengan kata lain taksi online tidak dikenakan sanksi ganjil genap.

"Seperti kita ketahui pemerintah belum berhasil mengontrol jumlah perijinan ASK yang selama ini meramaikan angkutani jalan raya. Ditambah lagi jenis Angkutan Sewa Biasa yang juga termasuk di PM.117 yang tidak mendapat pengecualian dalam pemberlakukan Ga-ge. Disisi lain kontrol kendaraan yang bisa lewat Ga-ge akan menjadi lemah dan dapat menimbulkan kegagalan dalam mengurangi kendaraan dan berpotensi terjadi kegaduhan," katanya.

Artinya, tambah Ateng, petugas akan kesulitan memverifikasi soal penerapan aturan Ga-ge antara kendaraan dengan taksi online, akibatnya kemaceten akan terjadi beberapa simpul jalan yang diberlakukan aturan tersebut

Konektivitas Jalan

Menurut Ateng, hal yang paling mendasar yang perlu di inisiasi oleh Pemerintah adalah bagaimana mengintegrasikan dan konektivitas jalan raya dengan moda transportasi lainya agar terwujud industri angkutan jalan raya yang berkelanjutan. Saat ini keberadaan angkutan jalan raya di Indonesia banyak yang tinggal nama.

"Pemerintah sebaiknya mengakhiri euforia taksi online dan harus memulai mencermati banyaknya korban karena ketidakjelasan program. Ironisnya Pemerintah juga tidak tahu secara pasti berapa jumlah taksi online dan bagaimana melakukan pembinaannya," katanya.

Ditegaskan Ateng, jika Ga-ge tidak diberlakukan untuk taksi online, tidak menutup kemungkinan beberapa pemilik mobil nantinya mendaftarkan diri ikut taksi online hanya sekadar lolos dari aturan. Hal ini menurutnya berpotensi merusak program kebijakan pemerintah sendiri. mza/P-6

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top