Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Keuangan

Aturan "Fintech" Harus Akomodatif

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakartata - Pelaku usaha jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) berharap peraturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Inovasi Keuangan Digital (IKD) akomodatif untuk mendorong pertumbuhan industri sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.

Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Adrian Gunadi di Jakarta, awal pekan ini, mengatakan OJK dan pelaku industri harus terus meningkatkan koordinasi. Regulator dan industri juga perlu belajar banyak dari kolapsnya beberapa perusahaan fintech di Tiongkok karena ketiadaan regulasi sehingga meimbulkan tata kelola industri yang keliru.

"Asosiasi belajar dari pengalaman di China. Banyak Fintech tutup karena regulasinya baru ada setelah belasan tahun," ujar dia. Selama ini, kata Adrian, OJK beberapa kali mengundang pelaku industri untuk berdiskusi dalam merumuskan peraturan baru itu sehingga substansi regulasi tersebut diyakini tidak kontradiktif dengan perkembangan industri.

"Aspirasi pelaku adalah industri fintech ini rambu-rambunya jelas. Saya kira isi (peraturan) sudah sesuai ekspektasi pelaku industri fintech," ujar dia. Saat ini OJK tengah menggodok aturan baru terkait IKD, setelah sebelumnya otoritas mengeluarkan peraturan mengenai fintech di sektor penyediaan pinjaman atau Peer to Peer Lending (P2P).

POJK terkait IKD akan menitikberatkan pada stabilitas sistem keuangan dan juga perlindungan bagi konsumen. Peraturan OJK terbaru ini juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan sektor fintech dari berbagai risiko, sehingga mampu mengundang investasi asing di industri yang masih belia ini. OJK per Senin pekan ini telah membentuk lembaga khusus yang bisa memfasilitasi mediasi jika terjadi perselisihan antara perusahaan teknologi finansial dan konsumennya.

Pantau Sistem

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida mengatakan sebelumnya aturan mengenai IKD merupakan bagian dari Paket Kebijakan Agustus 2018 dan akan segera diterbitkan. Ada beberapa poin yang digarisbawahi dalam POJK tersebut khususnya soal perlindungan data nasabah.

"IKD harus punya sistem yang andal untuk melindungi data nasabahnya. Mereka juga wajib memantau sistem secara mandiri dan melakukan manajemen risiko yang memenuhi prinsip kehati-hatian," kata Nurhaida.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top