Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Perdagangan I Pemerintah Atur Penjualan yang Adil Antara Daring dan Luring

Aturan "E-Commerce" Berbasis Medsos untuk Lindungi UMKM

Foto : ISTIMEWA

JOKO BUDI SANTOSO Peneliti dari PPKE FEB Universitas Brawijaya Malang - Aturan ini dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM dan industri dalam negeri.

A   A   A   Pengaturan Font

» Kebutuhan mendesak aturan baru untuk mengatur niaga elektronik dalam upaya memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM dan industri dalam negeri.

MALANG - Rencana pemerintah mengeluarkan aturan terkait pengendalian niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial (medsos), bertujuan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di dalam negeri. Aturan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan tersebut, merupakan kebutuhan mendesak.

"Aturan ini dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM dan industri dalam negeri," kata peneliti dari Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, di Malang, Senin (25/9).

Seperti dikutip dari Antara, Joko menjelaskan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik harus segera dilakukan.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, mengatakan pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring.

Untuk itu, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top