Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Distribusi Energi - Sekitar 80% Pengguna BBM Pertalite Adalah Masyarakat yang Tak Berhak

Aturan BBM Subsidi Belum Tuntas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah tidak bisa menerabas aturan dengan membuat skenario distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran lantaran beleid-nya belum tuntas. Wacana pembatasan BBM subsidi mulai September mendatang dinilai terburu-buru karena tak punya payung hukum.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk regulasi baru atau merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terlebih dahulu. Hal itu bila pemerintah benar-benar ingin mengatur BBM bersubsidi tepat sasaran, khususnya untuk BBM jenis pertalite.

"Tentunya program ini tidak serta-merta dapat dijalankan pemerintah pada tanggal 1 September tersebut. Karena perlu kejelasan skenarionya seperti apa melalui pembentukan regulasi terkait. Sekarang ini kan masih belum ada regulasi yang mengatur siapa yang berhak menggunakan BBM bersubsidi jenis pertalite itu. Jadi, regulasi tersebut harus ditetapkan terlebih dahulu untuk kemudian disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat," terang Mulyanto dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu (21/7).

Mulyanto meminta pembatasan BBM bersubsidi ini dilakukan secara bertahap. Mulai dari penentuan jenis kendaraan, sosialisasi, teknis pembatasan, hingga tahap uji coba kebijakan. "Tidak bisa grasah-grusuh," tukasnya.

Setelah uji coba secara bertahap, sambil menyempurnakan infrastruktur jaringan digital serta mekanisme pembatasannya sendiri, baru kebijakan tersebut dapat diimplementasikan.

Melihat kesiapan sarana penunjangnya, Mulyanto memperkirakan pada 1 September mendatang, pemerintah baru bisa melakukan tahap sosialisasi regulasi program/skenario BBM bersubsidi tepat sasaran tersebut. Kemungkinan implementasinya sendiri baru dapat dilaksanakan pada awal 2025.

Seperti diketahui, sampai hari ini, regulasi mengenai pengguna yang berhak memakai BBM bersubsidi jenis pertalite masih belum ada. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, baru mengatur BBM bersubsidi jenis solar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan pemerintah tengah menyiapkan program baru terkait BBM bersubsidi, sementata rencana sosialisasi mulai pada 1 September 2024. Program itu adalah penyaluran tepat sasaran BBM bersubsidi untuk kelompok masyarakat yang berhak.

Selain membereskan dulu aturannya, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, meminta kepada pemerintah melakukan sosialisasi terkait wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Hal itu agar tidak menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Dia mengatakan Komisi VII DPR sejatinya sudah sejak tiga tahun lalu mendorong wacana tersebut. "Memang kami sudah menyuarakan agar subsidi BBM itu dievaluasi sejak tiga tahun lalu. Karena 80 persen pengguna pertalite BBM bersubsidi itu masyarakat yang tidak berhak," jelasnya.

Simpang Siur

Eddy berharap pemerintah jangan sampai memberikan informasi simpang siur sehingga bisa menimbulkan ketidakjelasan di masyarakat. Jadi yang dikurangi adalah kelompok masyarakat yang berhak membeli BBM bersubsidi dan bukan pengurangan volume BBM bersubsidi.

Eddy menegaskan sosialisasi yang jelas diperlukan masyarakat agar tidak ada wacana lain yang berkembang seperti isu kenaikan harga BBM. Jika tak ada kejelasan informasi, hal tersebut akan membuat masyarakat semakin resah.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top