Aturan Batas Usia Pesawat Dicabut
Kontrol pemerintah terhadap pengawasan kelaikan pesawat angkut komersial dan kargo akan berkurang karena penilaiannya akan dikembalikan ke pabrikan.
TANGERANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan tentang pembatasan usia pesawat dan menggantinya dengan aturan baru yang mengembalikan batasan maksimal usia pesawat angkutan niaga sesuai aturan dari pabrikannya. Revisi tersebut didasarkan pada hasil kajian yang dilakukan secara mendalam
Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU), Dadun Kohar, mengatakan Kemenhub mencabut aturan Permenhub No 155/2016 dan menggantinya dengan Kepmenhub No 115/2020 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga.
"Berdasarkan referensi dari pabrikan, tidak ada pembatasan usia pesawat. Pesawat udara akan dibatasi penggunaannya dengan flight hours atau cycles (pendaratan). Bisa jadi, walaupun usia pesawatnya masih sesuai ketentuan di atas, tapi kalau sesuai rekomendasi pabrikan sudah tidak dapat dipakai, maka pesawat tersebut tidak dapat dioperasikan lagi," kata Dadun di kantornya, Tangerang, Banten, Selasa (14/7).
Seperti diketahui, regulasi ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No 115/2020 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga. Regulasi ini melengkapi regulasi sebelumnya yakni Permenhub No 27/2020 yang mencabut Permenhub No 155/2016 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga.
Dijelaskan Dadun, kalaupun ada negara-negara yang membatasi penggunaan pesawat dengan usia, itu hanya untuk kepentingan negaranya. Sementara, Indonesia telah mendapatkan nilai bagus dari ICAO, FAA dan EASA sehingga penilaian terhadap pengawasan pengoperasian pesawat udara di Indonesia dianggap sudah memiliki standar yang baik.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya