Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Aturan Baru, PPKM Level 3 Diterapkan di Seluruh Indonesia Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia, saat momen libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi gelombang ketiga kasus positif Covid-19. Kebijakan PPKM level 3 ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11).

Ia menyebut, untuk aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali sudah ada kesepakatan dan akan diseragamkan. Begitupun dengan wilayah Indonesia yang berstatus PPKM level 1 dan 2 akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3.

Dengan demikan akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top