Aturan Baru, PPKM Level 3 Diterapkan di Seluruh Indonesia Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Foto : istimewa
Muhadjir menjelaskan, pemerintah melarang perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar selama akhir tahun.
Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata lokal, pusat perbelanjaan menyesuaikan dengan aturan PPKM Level 3.
"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi," ujar Muhadjir.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan
Komentar
()Muat lainnya