![1739856657_6b28bc2c896270ac7745.jpg](https://img.koran-jakarta.com/images/image-archive/2025-02/1739856657_6b28bc2c896270ac7745.jpg)
Wajib pajak menunjukan aplikasi e-Faktur di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (17/2). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan peraturan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).