Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Migas I Kehadiran Perdasus DBH Migas Atasi Kendala Operasi Industri Hulu Migas

Aturan Bagi Hasil Untungkan Daerah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Peraturan daerah khusus tentang dana bagi hasil migas diharapkan bisa membantu kabupaten penghasil membangun ketahanan ekonomi jangka panjang.

JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) berharap peraturan daerah khusus tentang dana bagi hasil migas (Perdasus DBH Migas) segera diimplementasikan di Provinsi Papua Barat. Dengan demikian, sumber daya migas dapat dirasakan secara optimal, terutama oleh kabupaten-kabupaten penghasil energi fosil tersebut.

Melalui sidang paripurna pada 20 Maret 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua Barat mengesahkan Raperdasus DBH Migas menjadi Perdasus DBH Migas. Kehadiran regulasi ini sudah lama dinantikan karena akan memberikan kepastian mengenai distribusi penerimaan DBH Migas sampai ke tingkat kabupaten/ kota.

"Perdasus DBH Migas akan membantu kabupaten penghasil migas di Papua Barat untuk merencanakan penggunaan DBH Migas dan membangun ketahanan ekonomi jangka panjang," ujar Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku, A Rinto Pudyantoro, melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (21/5).

Dikatakannya, setelah Perdasus DBH Migas benar-benar diimplementasikan, selanjutnya pemerintah kabupaten penghasil migas di Provinsi Papua Barat perlu segera memformulasi kebijakan tentang upaya membelanjakan penerimaan DBH Migas dengan bijak untuk kesejahteraan masyarakat.

Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, mengatakan Perdasus DBH Migas merupakan aspirasi yang sudah dimiliki sejak lama oleh pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya Perdasus DBH Migas, distribusi penerimaan DBH Migas diharapkan lebih berkeadilan, terutama untuk daerah penghasil.

Ditambahkannya, kehadiran Perdasus DBH Migas ini akan menjawab kendala operasi oleh industri hulu migas karena adanya tuntutan-tuntutan dari masyarakat. "Dengan adanya Perdasus DBH Migas, tuntutan tersebut dapat diletakkan dalam tatanan legal formal," ujarnya.

Dirinya berharap Perdasus DBH Migas dapat segera diimplementasikan karena sudah dinantikan lama oleh masyarakat. "Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni nantinya akan menindaklanjuti Perdasus DBH Migas ini dengan aturan-aturan turunan di level kabupaten," ujar Petrus.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua Barat, Yohan Abraham Tulus SH MH, mengatakan proses penyusunan Raperdasus sampai menjadi Perdasus DBH Migas ini memakan waktu yang cukup lama. "Kita berharap bisa segera diimplementasikan," ujarnya seraya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang turut mendukung proses pengesahan Perdasus DBH Migas,"tegas Petrus.

Lebih Proporsional

Sementara itu, Peneliti dari Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, Miftah Adhi Ikhsanto, mengatakan Perdasus DBH Migas ini menerapkan manajemen bagi hasil berdasarkan prinsip pembagian daerah asal sumber daya (by origin) dan penerimaan aktual migas sehingga daerah penghasil memperoleh pembagian lebih banyak secara proporsional.

Ditambahkannya, penerapan Perdasus DBH Migas ini selanjutnya harus terus didorong melalui ranah politik, ranah legal formal, dan ranah teknokratis administratif. "Dari sisi ranah politik, perlu didorong supaya adanya komitmen bahwa kebijakan DBH Migas ini harus berpihak kepada masyarakat," ujar Miftah. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top