Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Migas I Kehadiran Perdasus DBH Migas Atasi Kendala Operasi Industri Hulu Migas

Aturan Bagi Hasil Untungkan Daerah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Peraturan daerah khusus tentang dana bagi hasil migas diharapkan bisa membantu kabupaten penghasil membangun ketahanan ekonomi jangka panjang.

JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) berharap peraturan daerah khusus tentang dana bagi hasil migas (Perdasus DBH Migas) segera diimplementasikan di Provinsi Papua Barat. Dengan demikian, sumber daya migas dapat dirasakan secara optimal, terutama oleh kabupaten-kabupaten penghasil energi fosil tersebut.

Melalui sidang paripurna pada 20 Maret 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua Barat mengesahkan Raperdasus DBH Migas menjadi Perdasus DBH Migas. Kehadiran regulasi ini sudah lama dinantikan karena akan memberikan kepastian mengenai distribusi penerimaan DBH Migas sampai ke tingkat kabupaten/ kota.

"Perdasus DBH Migas akan membantu kabupaten penghasil migas di Papua Barat untuk merencanakan penggunaan DBH Migas dan membangun ketahanan ekonomi jangka panjang," ujar Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku, A Rinto Pudyantoro, melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (21/5).

Dikatakannya, setelah Perdasus DBH Migas benar-benar diimplementasikan, selanjutnya pemerintah kabupaten penghasil migas di Provinsi Papua Barat perlu segera memformulasi kebijakan tentang upaya membelanjakan penerimaan DBH Migas dengan bijak untuk kesejahteraan masyarakat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top