![Atasi Tunggakan BPJS Kesehatan RS Bisa Pinjam ke Bank](https://koran-jakarta.com/images/article/php17cadm_resized.jpg)
Atasi Tunggakan BPJS Kesehatan RS Bisa Pinjam ke Bank
![Atasi Tunggakan BPJS Kesehatan RS Bisa Pinjam ke Bank](https://koran-jakarta.com/images/article/php17cadm_resized.jpg)
Bunga pinjaman di bank dapat ditutupi dari pembayaran denda tunggakan dari BPJS Kesehatan
PALEMBANG - Manajemen rumah sakit dapat meminjam uang ke perbankan untuk mengatasi tunggakan pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) demi menjaga mutu layanan.
Langkah tersebut memungkinkan dilakukan atau tidak merugikan, mengingat BPJS Kesehatan memiliki kewajiban membayar denda 1,0 persen dari total tagihan jika menunggak pembayaran ke pihak ketiga (rumah sakit).
"Sebenarnya di tengah persoalan tunggakan ini, rumah sakit itu untung jika meminjam ke bank karena bunga bank itu akan tertutupi oleh pembayaran denda BPJS Kesehatan," kata Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Provinsi Sumatera Selatan, Mohammad Syahrir, dalam sebuah seminar nasional, di Palembang, Rabu (24/7).
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya