Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Atasi Perdagangan Orang, Polres Manggarai Barat Gencar Mengedukasi Warga Cegah TPPO

📅 Minggu, 30 Jul 2023, 16:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Atasi Perdagangan Orang, Polres Manggarai Barat Gencar Mengedukasi Warga Cegah TPPO Doc: ANTARA/HO-Humas Polres Manggarai Barat
Ket. Anggota Kepolisian dari Polres Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan sosialisasi tengang bahaya TPPO kepada warga Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.

Kupang - Atasi perdagangan orang. Kepolisian Resort Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur terus gencar melakukan sosialisasi dan mengedukasi warga tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai upaya pencegahan terhadap terjadi kasus perdagangan orang di kabupaten itu.

Kapolres Manggarai Barat (Mabar) AKBP Ari Satmoko didampingi Kasat Binmas AKP Muhammad Yakub dalam keterangan yang diterima di Kupang, Minggu, mengatakan demi mencegah perdagangan orang yang terjadi di wilayah Provinsi NTT khususnya Kabupaten Manggarai Barat, Kepolisian Resor Manggarai Barat gencar memberikan imbauan dan sosialisasi tentang tindak pidana perdagangan orang di berbagai tempat.

Menurut Muhhamad Yakub sosialisasi dan edukasi tentang TPPO rutin dilakukan Kepolisian di kabupaten ujung barat Pulau Flores itu saat melakukan kegiatan "Jumat Curhat" yang dilakukan di berbagai lokasi pemukiman warga.

Ia mengatakan dalam pertemuan bersama warga di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kegiatan sosialisasi tentang TPPO diikuti warga unsur pemerintah desa, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat serta warga masyarakat Pantai Pede.

"Kami mengimbau agar jangan mudah tergiur dengan bujuk rayu para pelaku TPPO yang selalu menjanjikan gaji yang besar jika ingin bekerja di luar negeri," kata AKP Muhammad Yakub.

Ia berharap apabila warga Kabupaten Manggarai Barat ingin bekerja ke luar negeri agar melalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh.

Menurut dia, kejahatan perdagangan orang merupakan tindak kriminal transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM).

Dia menambahkan terjadi pergeseran modus operandi dan pola jaringan pelaku TPPO yang dilakukan melalui media sosial sehingga semua masyarakat diminta untuk mengetahui dan mewaspadai segala bentuk modus kejahatan ini yang mungkin saja terjadi.

Menurut dia, apabila seseorang terlibat kasus TPPO maka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyakRp600 juta," kata AKP Muhammad Yakub.

Ia berharap melalui edukasi yang terus gencar dilakukan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat sehingga masyarakat tidak lagi mudah terbujuk rayuan dari para pelaku TPPO.

"Apabila ada informasi tentang adanya oknum masyarakat yang melakukan perekrutan tenaga kerja secara ilegal untuk segera melaporkan ke Polisi RW setempat atau petugas Bhabinkamtibmas atau ke kantor Polisi terdekat," ujar AKP Muhammad Yakub.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.