Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Atasi Perdagangan Orang, Polres Manggarai Barat Gencar Mengedukasi Warga Cegah TPPO

Foto : ANTARA/HO-Humas Polres Manggarai Barat

Anggota Kepolisian dari Polres Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan sosialisasi tengang bahaya TPPO kepada warga Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.

A   A   A   Pengaturan Font

Kupang - Atasi perdagangan orang. Kepolisian Resort Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur terus gencar melakukan sosialisasi dan mengedukasi warga tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai upaya pencegahan terhadap terjadi kasus perdagangan orang di kabupaten itu.

Kapolres Manggarai Barat (Mabar) AKBP Ari Satmoko didampingi Kasat Binmas AKP Muhammad Yakub dalam keterangan yang diterima di Kupang, Minggu, mengatakan demi mencegah perdagangan orang yang terjadi di wilayah Provinsi NTT khususnya Kabupaten Manggarai Barat, Kepolisian Resor Manggarai Barat gencar memberikan imbauan dan sosialisasi tentang tindak pidana perdagangan orang di berbagai tempat.

Menurut Muhhamad Yakub sosialisasi dan edukasi tentang TPPO rutin dilakukan Kepolisian di kabupaten ujung barat Pulau Flores itu saat melakukan kegiatan "Jumat Curhat" yang dilakukan di berbagai lokasi pemukiman warga.

Ia mengatakan dalam pertemuan bersama warga di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kegiatan sosialisasi tentang TPPO diikuti warga unsur pemerintah desa, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat serta warga masyarakat Pantai Pede.

"Kami mengimbau agar jangan mudah tergiur dengan bujuk rayu para pelaku TPPO yang selalu menjanjikan gaji yang besar jika ingin bekerja di luar negeri," kata AKP Muhammad Yakub.

Ia berharap apabila warga Kabupaten Manggarai Barat ingin bekerja ke luar negeri agar melalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh.

Menurut dia, kejahatan perdagangan orang merupakan tindak kriminal transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM).

Dia menambahkan terjadi pergeseran modus operandi dan pola jaringan pelaku TPPO yang dilakukan melalui media sosial sehingga semua masyarakat diminta untuk mengetahui dan mewaspadai segala bentuk modus kejahatan ini yang mungkin saja terjadi.

Menurut dia, apabila seseorang terlibat kasus TPPO maka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyakRp600 juta," kata AKP Muhammad Yakub.

Ia berharap melalui edukasi yang terus gencar dilakukan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat sehingga masyarakat tidak lagi mudah terbujuk rayuan dari para pelaku TPPO.

"Apabila ada informasi tentang adanya oknum masyarakat yang melakukan perekrutan tenaga kerja secara ilegal untuk segera melaporkan ke Polisi RW setempat atau petugas Bhabinkamtibmas atau ke kantor Polisi terdekat," ujar AKP Muhammad Yakub.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top