Atasi Ketimpangan Antarwilayah, 8 Gubernur Terus Kawal RUU Daerah Kepulauan
Dari kiri: Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi,dan Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba dalam Forum Diskusi Daerah Kepulauan di Jakarta, Selasa (31/1) .
Menurut Rokhmin, RUU ini nantinya akan menjadi dasar kebijakan dan proses pembangunan bidang ekonomi, lingkungan, sosial budaya, dan politik hukum dan keamanan. Untuk ekonomi ada dua arah yakni pemulihan ekonomi dari Pandemi Covid dan melakukan transformasi struktural ekonomi.
Langkah ini, kata Rokhmin, untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, yakni di atas 7 persen. Lalu meningkatkan daya saing, menjaga kedaulatan pangan, energi, farmasi, dan mineral.
Selain itu, resilien terhadap perubahan iklim, bencana alam, dan dinamika geopolitik global," katanya.
Nurkholis, staf pengajar ekonomi dan bisnis Universitas Indonesia, menambahkan bahwa upaya pimpinan daerah kepulauan melanjutkan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang perlu didukung. Menurutnya, ada gap antara pertumbuhan penduduk dan ekonomi di daerah-daerah kepulauan. "Gap-nya sekitar 2,5 persen," katanya seraya menyebut penduduk tumbuh 5 persen, sementara ekonomi cuma tumbuh 2-3 persen.
RUU Daerah Kepulauan harus diibaratkan sebagai undang-undang khusus (lex specialis) yang mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Undang-undang khusus itu dibutuhkan untuk mengatasi konflik antara undang-undang yang lebih luas pengaturannya dengan undang-undang yang lebih sempit substansinya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya