Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 11 Des 2024, 19:25 WIB

Atas Pembatalan Persetujuan Bangunan Gedung Kedubes India, PTTUN Kuatkan Putusan PTUN Jakarta

Foto: Dok. Istimewa

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) akhirnya menguatkan Putusan PTUN Jakarta atas Pembatalan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan Besar India. Dengan demikian, konsekuensinya Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) Kedutaan Besar India harus diulang dan dimulai dari awal tentunya dengan melibatkan Warga.  

"Kami telah menerima pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN  Jakarta) melalui E-court tertanggal 9 Desember 2024,' kata Kuasa Hukum Warga, Dr David Tobing di Jakarta Rabu (11/12).

Ia menjelaskan PTTUN Jakarta dalam Amar Putusannya menyatakan pertama, elah menerima permohonan banding dari Pembanding. Kedua, Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT tanggal 29 Agustus 2024 yang dimohonkan banding.

Ketiga, kata David menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua  ratus lima puluh ribu Rupiah).

"Kami dan Para Warga menyambut baik Putusan PTTUN Jakarta dan Putusan tersebut menunjukan supremasi hukum masih tegak di Indonesia" ujar David.

"Dengan telah terbitnya PTTUN Jakarta tersebut maka Putusan tersebut adalah Putusan Tingkat Akhir sebagaimana ketentuan UU Mahkamah Agung Pasal 45 A karena merupakan Putusan Pembatalan atas Keputusan Desentralisasi yang dikecualikan untuk diajukan upaya hukum Kasasi" tegas David

Selanjutnya David selaku kuasa hukum warga,  meminta Pemerintah Provinsi  Daerah Khusus Jakarta untuk menaati Putusan PTUN Jakarta dan Putusan PTTUN Jakarta yang menyatakan PBG  Kedutaan India Batal

"Kami dan Warga meminta Pemprov Daerah Khusus Jakarta menaati Putusan tersebut yang menyatakan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan Besar India harus diulang dan dimulai dari awal tentunya dengan melibatkan Warga" tegas David.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.