Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

ASN Terima Bansos, Menteri Tjahjo Sudah Minta BKN Koordinasi dengan Kemensos

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyikapi serius informasi puluhan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Kata Menteri Tjahjo, dirinya sudah meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

"Kami sudah meminta pada BKN untuk melakukan klarifikasi, koordinasi dengan Kemensos (Kementerian Sosial). Ini menunjukkan belum ada satu data antara Kemensos dengan BKN dan pemerintah daerah," kataTjahjo di Jakarta, Selasa (23/11).

Menurut Tjahjo, permasalahan tersebut akan diusut tuntaskan. Namun ia mengakui, permasalahan itu muncul karena masih bermasalahnya data di tingkat Pemerintah Daerah.

Ia juga tak menampik, jika ada 'permainan' untuk mengotak-atik data penerima bansos, sehingga ASN masuk dalam daftar penerima bansos. Tapi, ia tak mau menyalahkan, karena memang saat ini tengah dilakukan perbaikan data penerima bansos."Bukan menyalahkan. Tapi, ini permainan di Pemda," katanya.

Yang pasti, mesti tak ada aturan yang mengatur secara spesifik, apakah ASN itu boleh menerima bansos, tapi mestinya aparatur tak bisa menerima. Sebab, ASN sudah mendapat penghasilan tetap dari Negara. Termasuk menerima berbagai tunjangan.

"Seharusnya, ASN yang memang menerima bansos, walaupun tidak pernah mengajukan, harusnya menolak atau mengembalikan. Yang kami sayangkan, kalau ada pegawai yang menerima bansos dan tidak mengembalikan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Tjahjo juga menegaskan memang belum ada aturan spesifik bagi ASN dilarang menerima bansos. Tapi,pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap. Dapat gaji tetap dan tunjangan. Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai disebutkan bahwa penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, atau rentan terhadap risiko sosial," kata Tjahjo.

Selain itu, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, juga diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

"Sementara terkait dengan sanksi atau hukuman yang diberikan, kiranya perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak," ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Selain itu, lanjut Tjahjo, perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme atau proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya. Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.

"Dalam hal terbukti bahwa PNS atau ASN yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,"katanya.

Seperti diketahui, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sebuah konferensi pers mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan data 31.624 ASN yang terindikasi menerima bantuan pemerintah. Data tersebut ditemukan ketika Kemensos melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top