10.000 Honorer Kabupaten Bekasi Ikuti Seleksi ASN
📅 Kamis, 19 Sep 2024, 03:45 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
BEKASI - Sebagai bagian dari memastikan status dan masa depan, maka sebanyak 10.000 lebih tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Bekasi, bersiap mengikuti tahap seleksi pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyampaikan dalam waktu dekat 10.000 tenaga honorer yang ada di database Badan Kepegawaian Negara tersebut akan memasuki tahap seleksi.
"Tinggal menunggu waktu. Informasi terakhir, seleksi dari honorer ke PPPK akan segera dilaksanakan," jelasnya, di Bekasi, yang dipantau Rabu (18/9).
Endin menuturkan, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN berstatus PPPK tersebut merupakan program pemerintah pusat. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Amanah undang-undang menuntut bahwa tahapan ini mesti dituntaskan bulan Desember," ucapnya. Endin menyatakan, kepastian jadwal seleksi masih menunggu keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pelaksana kegiatan karena program ini merupakan agenda pemerintah pusat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia juga mengimbau segenap tenaga honorer agar tetap menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, penuh semangat, serta dedikasi tinggi demi optimalisasi pelayanan publik Kabupaten Bekasi.
"Pemerintah baik kabupaten maupun pusat, sangat memperhatikan tenaga honorer," katanya.
Endin berharap proses seleksi nanti berjalan dengan lancar dan para tenaga honorer dapat beralih status menjadi ASN-PPPK. "Pemkab Bekasi tahun ini tidak membuka seleksi CPNS. Pemkab fokus menata pegawai non-ASN menjadi PPPK," tuturnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Surat Edaran
Sementara itu, sebelum ini, Bupati Bekasi menerbitkan surat edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara untuk terlibat dalam kegiatan politik selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
"Larangan dalam surat edaran tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga bagi pegawai non-ASN yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi," jelas Endin Samsudin.
Dia menuturkan, larangan pegawai terlibat kegiatan politik mengacu surat edaran Men-PAN/RB Nomor 1 tahun 2023 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah dan nonpegawai negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum serta Pilkada 2024.
Menurut Endin, ada tiga poin utama yang perlu diperhatikan isi surat edaran tersebut. Pertama, tidak boleh ada tindakan dari ASN maupun pegawai non-ASN yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.
Kemudian segenap pegawai baik ASN maupun non-ASN harus mampu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas. Mereka harus profesionalitas dalam menjaga netralitas aparatur mengingat tugas mereka selaku abdi masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!