Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

ASN Dibatasi Ketat untuk Bepergian ke Luar Daerah 

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi Covid-19. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di kalangan ASN.
"Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19," kata Tjahjo, di Jakarta, Senin (28/6).
Dalam ketentuan huruf a dari surat edaran itu disebutkan, pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan beperglan ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.
Ketentuan huruf b menyatakan tanggal hari libur nasional untuk tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a tetapkan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Men[an RB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tehun 2021, Nomor 3 Tahun 2021.
Ketentuan huruf c-nya mengatur, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungseour, maupun Mebidangro.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top