Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

AS Tuntut Pebisnis Asal Korut Atas Dugaan Pencucian Uang

Foto : KBS/YONHAP News
A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON DC - Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS) menuntut seorang pebisnis asal Korea Utara (Korut) berusia 50-an tahun yang diserahkan oleh Malaysia.

Seorang pria Korea Utara bernama Mun Chol-myong yang berbisnis di Malaysia diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakan sistem keuangan AS untuk memasukkan barang mewah ke Korut.

"Tindakan tersebut merupakan pelanggaran sanksi AS terhadap Korut. Pria tersebut melakukan dan percobaan pencucian uang senilai 1,5 juta dollar AS sebanyak enam kali sejak April 2013 hingga November 2018 lalu," demikian pernyataam Kementerian Kehakiman AS pada Senin (22/3).

Melansir dari KBS News edisi Selasa (23/3), AS menganggap tindakan Mun tersebut berkaitan dengan Badan Intelijen Nasional Korut yang mendapat sanksi di dunia internasional. Untuk menghindari sanksi keuangan terhadap Korut, pihaknya mendirikan perusahaan fiktif dan membuat rekening dengan nama palsu.

Mun lalu diserahkan pada AS sesuai keputusan pengadilan Malaysia. Kemudian Korut memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia sebagai bentuk protes atas tindakan tersebut.

Korut juga mengeluarkan peringatan terhadap AS, sehingga peradilan kasus tersebut menjadi variabel lain dalam penentuan langkah pemerintahaan Biden terhadap Korut. KBS/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top