Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

AS Terapkan Aturan agar Perusahaan Tiongkok Tinggalkan Wall Street

Foto : ISTIMEWA

Ketua SEC, Gary Gensler

A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON - Regulator pasar Amerika Serikat (AS), pada Kamis (2/12), mengumumkan penerapan aturan yang memungkinkan untuk menghapus perusahaan asing dari bursa Wall Street, jika mereka gagal memberikan informasi kepada auditor, terutama untuk perusahaan dari Tiongkok.

"Mandat tersebut mengharuskan perusahaan untuk mengungkapkan apakah mereka dimiliki atau dikendalikan oleh pemerintah," kata Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC).

Kongres AS tahun lalu mengesahkan undang-undang yang secara khusus menargetkan perusahaan Tiongkok di mana Dewan Pengawas Akuntansi Perusahaan Publik (PCAOB) harus dapat memeriksa audit perusahaan asing yang terdaftar di pasar AS. Undang-undang juga mewajibkan perusahaan untuk menyebutkan nama anggota Partai Komunis Tiongkok di dewan direksi mereka.

Beijing telah menolak untuk mengizinkan PCAOB untuk memeriksa audit perusahaan yang terdaftar di Tiongkok dan Hong Kong. "Kami memiliki tawar-menawar dasar dalam rezim sekuritas kami. Jika Anda ingin menerbitkan sekuritas publik di AS, perusahaan yang mengaudit pembukuan Anda harus diperiksa oleh PCAOB," kata Ketua SEC, Gary Gensler, dalam sebuah pernyataan.

"Komisi dan PCAOB akan terus bekerja sama untuk memastikan bahwa auditor perusahaan asing yang mengakses pasar modal AS mengikuti aturan kami. "Kami berharap pemerintah asing akan mengambil tindakan untuk mewujudkannya," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : AFP, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top