Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Keamanan

AS Perlu UU Baru Soal Terorisme Domestik

Foto : Istimewa

John Miller

A   A   A   Pengaturan Font

NEW YORK - Ketua institusi antiterorisme New York pada Kamis (14/1) menyatakan bahwa Amerika Serikat (AS) harus memperkenalkan undang-undang (UU) baru soal terorisme domestik untuk menangkal potensi ancaman dari kelompok ekstremis dalam negeri seperti para perusuh yang berhasil menerobos masuk ke gedung Capitol di Washington DC beberapa waktu lalu.

"Kita tak memiliki UU terorisme domestik yang bisa menangani insiden tersebut, padahal kita punya UU bagi terorisme asing," ucap John Miller, pejabat penyelia operasi kontraterorisme di Dinas Kepolisian New York (NYPD).

Dalam pernyataannya, Miller menegaskan bahwa AS sama sekali tak memperdulikan UU soal terorisme domestik dan kini saatnya untuk mempertimbangkan UU tersebut setelah ada kerusuhan yang dilakukan oleh kelompok pendukung Presiden Donald Trump yang menyebabkan 5 orang tewas.

"Tak perlu ada daftar UU federal yang harus kita usulkan untuk mencari tahu mana yang bisa kita sesuaikan dengan kejahatan individu," kata Miller. "Namun harus ada UU menyeluruh yang mencakup organisasi teroris domestik. Dan jika tidak ada yang berpikir itu ide yang baik dua pekan lalu, mereka mungkin harus memikirkannya lagi sekarang ini," imbuh dia.

UU yang berlaku saat ini di AS membolehkan setiap jaksa untuk menuntut siapa saja yang dianggap memberikan dukungan sekecil apapun kepada organisasi teroris asing yang telah ditetapkan seperti Al-Qaeda atau kelompok ISIS.

Warga AS bisa dituntut jika mereka memposting di forum daring kelompok ISIS, tetapi tak akan diusik jika mereka memposting di forum untuk kelompok neo-Nazi yang ada di AS, bahkan jika kelompok itu telah diketahui mempersenjatai diri mereka.

Kurang Siap

Terkait wacana perlunya AS mempertimbangkan diberlakukannya UU baru soal terorisme domestik yang digagas Miller, sejumlah analis telah menekankan dalam beberapa hari terakhir bahwa AS kurang siap dalam menghadapi ancaman kekerasan dari kelompok sayap kanan daripada para jihadis.

Sementara itu hingga saat ini sekitar 70 orang dilaporkan telah dituntut atas dakwaan terlibat dalam kerusuhan di gedung Capitol pada 6 Januari lalu. Jaksa federal memperkirakan akan ada ratusan orang lagi yang akan dituntut dalam beberapa bulan mendatang.

Pihak berwenang khawatir akan terjadi kekerasan lebih lanjut menjelang pelantikan Joe Biden sebagai presiden pada Rabu (20/1) pekan depan. Saat ini wilayah pusat di Washington DC diisolasi dan lebih dari 20.000 pasukan Garda Nasional telah dikerahkan untuk menjaga ibu kota Amerika Serikat itu. AFP/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top