AS Larang Impor dari Armada Perikanan Tiongkok yang Gunakan Buruh Kerja Paksa Indonesia
Bendera Tiongkok berkibar dekat kapal nelayan di lepas pantai Qingdao, Provinsi Shandong, Tiongkok pada 28 April 2021
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Alejandro Mayorkas, mengatakan langkah itu menandai pertama kalinya CBP melarang impor dari sebuah armada kapal keseluruhan, daripada kapal-kapal individu seperti di masa lalu.
Mayorkas mengatakan dalam pengarahan bahwa para produsen dan importer AS harus paham bahwa akan ada konsekuensi bagi entitas yang berusaha mengeksploitasi para pekerja yang menjual barang-barang di AS.
Para pejabat CBP mengatakan penyelidikan instansinya mengungkap bahwa banyak pekerja Indonesia yang dipekerjakan di kapal-kapal Dalian Ocean Fishing, mendapati kondisi yang jauh berbeda dari yang diharapkan. Mereka kerap mengalami kekerasan fisik, ditahan upahnya, dijerat dengan utang, serta bekerja dan hidup dalam kondisi yang mengenaskan. VoA/I-1
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya