Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

AS dan Vatikan Ungkapkan Keprihatinan atas Penangkapan Kardinal Joseph Zen oleh Polisi Hong Kong

Foto : AFP/ANTHONY WALLACE

Kardinal Joseph Zen

A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON DC - Amerika Serikat (AS) bergabung dengan Vatikan dalam mengungkapkan keprihatinan, setelah polisi Hong Kong menangkap seorang kardinal Katolik terkemuka dan aktivis prodemokrasi lain dengan tuduhan mengancam keamanan nasional.

Joseph Zen, kardinal berusia 90 tahun dan mantan uskup Hong Kong, ditangkap hari Rabu (11/5) atas tuduhan berkolusi dengan kekuatan asing. Ia pengecam keras pemerintah Beijing. Zen kemudian dibebaskan dengan jaminan.

"Kami semakin terganggu oleh langkah-langkah Hong Kong untuk menekan dan melenyapkan masyarakat sipil," ujar Kurt Campbell.

"Juga secara keseluruhan AS menyatakan prihatin dengan tindakan keras Hong Kong terhadap mereka yang berbicara baik di media, kalangan agama, dan akademisi," tambah Kurt Campbell, yang menjabat sebagai Koordinator Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih untuk Indo-Pasifik.

Wakil juru bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre juga ikut membicarakan hal itu pada Rabu.

"Kebebasan berekspresi sangat penting untuk masyarakat yang sejahtera dan aman," kata dia kepada wartawan di pesawat Air Force One. "Kami meminta pihak berwenang RRT dan Hong Kong untuk berhenti menarget para pendukung Hong Kong dan segera membebaskan mereka yang ditahan dan didakwa secara tidak adil, seperti Kardinal Joseph Zen dan lainnya yang ditangkap hari ini," imbuh dia

Di Vatikan, juru bicara Matteo Bruni mengatakan dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa Takhta Suci telah mempelajari dengan prihatin berita penangkapan Kardinal Zen dan mengikuti perkembangan situasi dengan perhatian penuh.

Dalam sebuah pernyataan, polisi Hong Kong mengatakan penangkapan itu didasarkan pada dugaan konspirasi untuk berkolusi dengan negara asing atau dengan unsur luar yang membahayakan keamanan nasional sesuai Undang-Undang Keamanan Nasional Republik Rakyat Tiongkok. VoA/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top