Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Teroris Internasional

AS Dakwa Hambali Terkait Bom Bali dan JW Marriott

Foto : Foto: Istimewa

Hambali

A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON DC - Jaksa militer Amerika Serikat (AS), pada Kamis (21/1), secara resmi mengajukan tuntutan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI), Riduan Isamuddin atau Hambali, dan dua orang lainnya dalam kasus pemboman Bali 2002 dan serangan di salah satu jaringan hotel AS, JW Marriott, di Jakarta pada 2003.

Tuntutan itu diajukan hampir 18 tahun setelah ketiganya ditangkap di Thailand. Ketiganya disebut sudah menghabiskan lebih dari 14 tahun di penjara yang berlokasi di Teluk Guantanamo.

Hambali diketahui sebagai pemimpin kelompok militan Jemaah Islamiyah, dan diyakini sebagai perwakilan tertinggi Al-Qaeda di Indonesia. Kelompok tersebut, dengan dukungan Al-Qaeda, melakukan pengeboman terhadap klub-klub malam di Bali pada 12 Oktober 2002, mengakibatkan 202 orang tewas, dan serangan 5 Agustus 2003 di Hotel JW Marriott, di Jakarta, yang menewaskan 12 orang dan puluhan luka-luka.

Sedangkan dua terdakwa lainnya adalah warga negara Malaysia, Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin. Menurut dokumen kasus Guantanamo, keduanya adalah pembantu Hambali di Jemaah Islamiyah, yang telah menjalani pelatihan oleh Al-Qaeda.

"Tuduhan tersebut termasuk persekongkolan, pembunuhan, percobaan pembunuhan, dengan sengaja menyebabkan luka tubuh yang serius, terorisme, menyerang warga sipil, menyerang objek sipil, perusakan properti, dan aksesori setelah fakta, semuanya melanggar hukum perang," kata Departemen Pertahanan dalam sebuah pernyataan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, AFP

Komentar

Komentar
()

Top