Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Pelanggaran HAM

AS Akan Bekukan Aset Paramiliter Tiongkok

Foto : Foto: Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON DC - Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Senin (3/8), sedang menyiapkan sanksi baru untuk organisasi paramiliter Tiongkok yang dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap etnis Uighur di Provinsi Xinjiang, Tiongkok.

Kemenlu dan Kemenkeu Amerika Serikat menuduh korps itu bertanggung jawab atas penindasan terhadap etnis Uighur dengan cara penangkapan massal, kerja paksa dan penyiksaan. Korps tersebut terdiri dari 14 cabang yang mempunyai struktur mirip lembaga militer. Mereka disebut melaporkan setiap proyek di Xinjiang, termasuk tambang dan eksplorasi energi, yang bernilai miliaran dolar kepada Partai Komunis Tiongkok.

Pemerintah Amerika Serikat berencana akan membekukan seluruh aset milik Korps Produksi dan Konstruksi Xinjiang yang berada di wilayah hukum Amerika Serikat. Pemerintahan Presiden Donald Trump itu juga berencana melarang komandan dan perwira korps tersebut untuk melakukan kontak dagang dengan warga Amerika Serikat

"AS berkomitmen menggunakan seluruh peraturan di bidang keuangan untuk menyeret para pelanggar HAM di Xinjiang dan seluruh dunia bertanggung jawab," kata Menteri Keuangan AS, Steven Mnuchin.

Sanksi itu dijatuhkan dengan menggunakan perangkat Undang-Undang Global Magnitsky. Beleid tersebut digunakan oleh Amerika untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran HAM di luar negeri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, AFP

Komentar

Komentar
()

Top