Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Arief Budiman Mengaku Tidak Pernah Cederai Integritas Pemilu

Foto : Antara/Boyke Ledy Watra.

Ketua KPU RI Arief Budiman.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu. Hal itu disampaikan menanggapikeputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Arief dari jabatan Ketua KPU.

"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," kata Arief Budiman di Jakarta, Rabu (14/1).

DKPP menjatuhkan sanksi terhadap Arief yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI. Arief dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN.

Tindakan Arief menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.

Yang sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP, Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya. n Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top