Arah Politik Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Haruskah Diubah?
Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran
Dalam konteks pembentukan badan tersebut diperlukan terlebih perubahan arah politik hukum dalam pemberantasan suap/korupsi yang jelas dapat dibedakan metode dan tata cara penyelesaian pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana khususnya dalam tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.
Selama ini dalam praktik, arah politik hukum dalam pemberantasan korupsi secara filosofis berlandaskan pendekatan retributif yang bertujuan pemenjaraan dan pertobatan (Kantianisme) yang telah terbukti dalam kenyataan lebih banyak mudarat dari kemaslahatannya; pertobatan tidak terjadi meningkat; biaya negara yang dikeluarkan lebih tinggi daripada pemasukan keuangan negara yang dapat dikembalikan, dan masih jauh dari kemanfaatannya.
Dalam kaitan pembentukan badan baru sebagaimana disebutkan di atas, maka pendekatan restoratif dengan metode berbasis pada analisis Cost-Benefit Analysis (CBA) lebih utama dari pada pendekatan retributif. Metode CBA memberikan jaminan bahwa tujuan mencapai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dapat dihasilkan secara maksimal, seimbang, dan efisien.
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya