Arah Politik Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Haruskah Diubah?
Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran
Masalah sistem kepatuhan dan pengawasan terhadap fungsi pelayanan publik sedemikian sudah tentu berdampak terhadap implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) memerlukan perubahan cara berpikir (mindset) dan perubahan sikap pejabat birokrasi dalam bidang tugasnya. Mengapa? Hal ini disebabkan keberhasilan implementasi UU tersebut adalah keberhasilan Indonesia membangun sistem perekonomian dan perizinan berusaha berbasis risiko yang selama ini selalu terpuruk dan tertinggal dalam persaingan sehat di bidang perekonomian dengan negara lain.
Di sisi lain, fakta penegakan hukum terbukti terlalu agresif, terutama dalam pemberantasan korupsi sehingga memerlukan "rem" untuk menahan lajunya penuntutan yang tidak terkendali dan sering mengabaikan prinsip-prinsip due process of law dan praduga tak bersalah.
Instruksi Presiden Djoko Widodo kepada petinggi hukum agar dilakukan pendampingan atas proyek infrastruktur yang vital dan strategis adalah bertujuan agar tidak lagi terjadi "membunuh tikus dengan membakar lumbungnya" atau dikenal dengan asas subsidiaritas (J. Remmelink).
Badan Khusus
Hal yang sama juga kiranya dapat dilakukan dalam bidang perekonomian sebagaimana diperintahkan UU CK. Namun demikian cara pendampingan terkait proyek implementasi UU CK di kementerian teknis memerlukan badan khusus yang berfungsi sebagai filter antara kepentingan bisnis berbasis risiko dan kepentingan penegakan hukum.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya