Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Arah Politik Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Haruskah Diubah?

Foto : ISTIMEWA

Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

A   A   A   Pengaturan Font

Masalah sistem kepatuhan dan pengawasan terhadap fungsi pelayanan publik sedemikian sudah tentu berdampak terhadap implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) memerlukan perubahan cara berpikir (mindset) dan perubahan sikap pejabat birokrasi dalam bidang tugasnya. Mengapa? Hal ini disebabkan keberhasilan implementasi UU tersebut adalah keberhasilan Indonesia membangun sistem perekonomian dan perizinan berusaha berbasis risiko yang selama ini selalu terpuruk dan tertinggal dalam persaingan sehat di bidang perekonomian dengan negara lain.

Di sisi lain, fakta penegakan hukum terbukti terlalu agresif, terutama dalam pemberantasan korupsi sehingga memerlukan "rem" untuk menahan lajunya penuntutan yang tidak terkendali dan sering mengabaikan prinsip-prinsip due process of law dan praduga tak bersalah.

Instruksi Presiden Djoko Widodo kepada petinggi hukum agar dilakukan pendampingan atas proyek infrastruktur yang vital dan strategis adalah bertujuan agar tidak lagi terjadi "membunuh tikus dengan membakar lumbungnya" atau dikenal dengan asas subsidiaritas (J. Remmelink).

Badan Khusus

Hal yang sama juga kiranya dapat dilakukan dalam bidang perekonomian sebagaimana diperintahkan UU CK. Namun demikian cara pendampingan terkait proyek implementasi UU CK di kementerian teknis memerlukan badan khusus yang berfungsi sebagai filter antara kepentingan bisnis berbasis risiko dan kepentingan penegakan hukum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top