Apotek Diimbau Hanya Jual Obat Covid-19 dengan Resep Dokter
harus dengan resep
JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengimbau apotek tidak menjual obat untuk penanganan pasien Covid-19 tanpa resep dokter karena bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.
Tulus mengatakan, apabila proses bisnis berjalan dengan benar sesuai prosedur, maka seharusnya apotek tidak menjual obat-obat keras tanpa resep dokter. Dia juga berharap pemerintah bisa memberikan sanksi kepada apotek yang melakukan tindakan-tindakan seperti itu.
Tulus mengatakan bahwa hal itu merupakan tindakan yang berbahaya karena ada fenomena di masyarakat atau konsumen yang menyalin resep obat dari pasien Covid-19.
Resep itu, lanjutnya, disebarkan sehingga kemudian direspons oleh masyarakat lain dengan membeli obat-obat itu, terlepas terjangkit atau tidak.
"Itu juga merupakan tindakan yang berbahaya karena konsumen yang saya amati itu mengopi resep dari pasien Covid-19 dan disebarkan," ujar Tulus.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya