Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Oesman Sapta

Aparat Hukum Tak Bisa Pidanakan Komisioner KPU

Foto : KORAN JAKARTA/RAMA AGUSTA

BAHAS OSMAN SAPTA | Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini (kedua dari kanan), pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti (kedua dari kiri), dan mantan anggota KPU, Hadar Gumay, tampil sebagai pembicara dalam diskusi tentang polemik pencalonan Oesman Sapta, di Jakarta, Minggu (23/12).

A   A   A   Pengaturan Font

"Atas dasar itulah maka aparat penegak hukum tidak boleh mempidana individu dan penyelenggara negara yang berupaya menegakkan kehendak UUD 1945 berdasarkan putusan MK," terangnya.

Sebelumnya, Anggota KPU Ilham Saputra mengatakan pada wartawan, bahwa pihaknya tetap mencoret Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta dari DCT calon anggota DPD Pemilu 2019 lantaran melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 14/2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD.

"Otomatis tidak ada perubahan SK, Oesman tetap tidak masuk DCT," kata Ilham.

Ilham menjelaskan, Oesman bersikeras tidak mau mundur dari fungsionaris Partai Hanura. Padahal KPU sudah memberi kelonggaran hingga Jumat (21/12) malam pukul 23.59 WIB dan menyurati Oesman pada 8 Desember untuk mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura jika masih mau melanjutkan sebagai caleg DPD.

"Sampai Sabtu dini hari tidak ada dari pihak Oesman yang menyerahkan surat pengunduran diri," ungkap Ilham.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top