Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Oesman Sapta

Aparat Hukum Tak Bisa Pidanakan Komisioner KPU

Foto : KORAN JAKARTA/RAMA AGUSTA

BAHAS OSMAN SAPTA | Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini (kedua dari kanan), pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti (kedua dari kiri), dan mantan anggota KPU, Hadar Gumay, tampil sebagai pembicara dalam diskusi tentang polemik pencalonan Oesman Sapta, di Jakarta, Minggu (23/12).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Para pegiat kepemiluan menyatakan dukungan penuh terhadap sikap KPU yang secara konsisten menjalankan wewenang dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu, sesuai dengan UUD 1945 dan UU Pemilu dengan tidak memasukkan Oesman Sapta Odang ke dalam Daftar Calon Tetap DCT) calon anggota DPD yang malah melaporkan Komisioner KPU ke Bareskrim Polri.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyatakan, upaya seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melaporkan komisioner KPU kepada kepolisian bukan tidak mungkin merupakan bentuk kriminalisasi penyelenggara negara. Titi menilai, pada dasarnya komisioner KPU tidak dapat dikenakan tindak pidana karena melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak ada langkah lain selain KPU mematuhi konstitusi," ujar Titi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (23/12).

Menurutnya, berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 jo UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, MK merupakan peradilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Karena sifat putusan final itu, maka tidak terdapat jalan lain kecuali KPU harus menjalankan putusan MK.

Sedangkan berdasarkan Putusan MK Nomor 79/PUU-XV/2017, setiap individu atau lembaga negara yang tidak menjalankan putusan MK dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Menurut putusan tersebut, Putusan MK adalah putusan final and binding serta bersifat deklaratif, yang jika mengabaikan segala sesuatu yang menjadi hukum yang seharusnya maka dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

"Atas dasar itulah maka aparat penegak hukum tidak boleh mempidana individu dan penyelenggara negara yang berupaya menegakkan kehendak UUD 1945 berdasarkan putusan MK," terangnya.

Sebelumnya, Anggota KPU Ilham Saputra mengatakan pada wartawan, bahwa pihaknya tetap mencoret Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta dari DCT calon anggota DPD Pemilu 2019 lantaran melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 14/2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD.

"Otomatis tidak ada perubahan SK, Oesman tetap tidak masuk DCT," kata Ilham.

Ilham menjelaskan, Oesman bersikeras tidak mau mundur dari fungsionaris Partai Hanura. Padahal KPU sudah memberi kelonggaran hingga Jumat (21/12) malam pukul 23.59 WIB dan menyurati Oesman pada 8 Desember untuk mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura jika masih mau melanjutkan sebagai caleg DPD.

"Sampai Sabtu dini hari tidak ada dari pihak Oesman yang menyerahkan surat pengunduran diri," ungkap Ilham.

Ia mempersilakan jika kubu Oesman yang melaporkan Komisioner KPU terutama Arief Budiman dan Hasyim Asy'ari ke Bareskrim Polri. Namun yang pasti ia menegaskan, pihaknya akan tetap menjalani proses hukum yang ada nanti dengan menyertakan bukti-bukti yang KPU miliki.

Seperti yang diketahui, pada Kamis (20/12) yang lalu, Ketua KPU Arief Budiman dan Anggota KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh 34 anggota DPD Partai Hanura yang diwakili Ketua DPD Hanura DKI Jakarta, Muhammad Sangaji. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top