Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Pekerja

Aparat Desa dan Non-ASN Palu Dilindungi BPJS-TK

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Syamsudin alias Pasha Ungu, Bupati Minahasa Royke Octavian Roring, dan Bupati Bombana Tafdil menerima penghargaan atas komitmen mengikutsertakan pegawai non- ASN (Aparatur Sipil Negara) dan aparat desa dalam BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK)

"Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kota Palu, Kabupaten Minahasa, dan Bombana atas dukungan dan komitmennya melindungi pekerja non-ASN dan aparat desa di 2018 dan menganggarkan lagi iuran mereka dalam APBD 2019," kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, usai menyerahkan penghargaan, di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (25/1).

Ilyas juga mengapresiasi seluruh bentuk peraturan yang berupa kewajiban ataupun imbauan yang telah diterbitkan oleh masing-masing daerah kepada perusahaan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengacu pada Undang- Undang BPJS Nomor 24 Tahun 2011 dan Undang-Undang SJSN Nomor 40 Tahun 2004.

"Jika mengacu pada undang-undang tersebut maka seluruh pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial, baik pekerja badan usaha, persero, yayasan, maupun pekerja sosial keagamaan," ujarnya.

Ilyas berharap, Kota Palu, Kabupaten Minahasa, dan Bombana menjadi contoh bagi daerah lainnya. "Mereka ini yang komit dan melaksanakannya secara penuh, dan menerbitkan aturan agar perusahaan swasta juga mendaftarkan dan melindungi pekerjanya dari risiko kerja," ucap nya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top