Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Apa Yang Kau Cari Hakim Agung Sudrajad Dimyati?

Foto : istimewa

Sudrajad Dimyati

A   A   A   Pengaturan Font

Perkara dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) kembali dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini lembaga antirasuah itu menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai salah satu tersangka. Operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap itu dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, dan Jakarta. Dalam perkara itu KPK menetapkan 10 tersangka. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria selaku pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA yang dibekuk dalam OTT ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih. Kemudian, Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA, lalu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Baca juga: Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Jadi Tersangka KPK Lalu, seorang PNS di MA, Albasri, yang ditangkap dalam OTT KPK ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Sedangkan Sudrajad, PNS di MA bernama Redi, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID belum ditahan. Firli meminta empat tersangka yang belum ditahan, termasuk Sudrajad, agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Dia menyatakan, KPK akan memburu hingga menangkap para tersangka jika mangkir. Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Suap Rp 800 Juta Terkait Pengurusan Perkara di MA "Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan," kata Firli dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Isu suap di toilet DPR
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Kris Kaban

Komentar

Komentar
()

Top