Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Apa Yang Kau Cari Hakim Agung Sudrajad Dimyati?

Foto : istimewa

Sudrajad Dimyati

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Dalam dua hari terakhir jagad hukum negeri ini kembali heboh. Apa sebab? Salah seorang Hakim Agung bernama Sudrajad Dimyati disebut-sebut terlihat suap dalam kasus yang sedang ditangani Mahkamah Agung. Selidik punya selidik, ternyata Hakim Agung Sudrajad Dimyati menangani putusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan diduga bermasalah alias ada aroma suap.

Dalam pemutusan kasus ini ternyata ada suap yang dilakukan oleh pengacara untuk memenangkan kliennya. Kasus suap ini terendus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa yang telah lama diintai KPK itu benar adanya. Pengacara telah menyediakan uang untuk diserahkan kepada sejumlah pihak dalam pengurusan kasus ini dan salah satunya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Setelah tersangka lima lainnya diciduk, maka Hakim Agung ini pun ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana tersebut. Dan pada hari Jumat (23/9) Hakim Agung Sudrajad Dimyati diminta menyerahkan diri ke KPK.

Sebelum berangkat ke Kantor KPK, Sudrajad Dimyati pagi harinya masih mampir dulu ke kantornya. Tidak tahu apa yang dilakukan oleh Sudrajad Agung di ruangannya di Kantor Mahkamah Agung. Namun terang saja kedatangannya ke ruang kerjanya tetap dianggap ganjil dan menimbulkan pertanyaan di benak publik. Karena bisa saja menghilangkan barang bukti atau lainnya.

Ada yang menjadi pertanyaan sangat mendasar dari sejumlah pihak atas kasus dugaan suap Sudrajad Dimyati ini. Apalagi yang sesungguhnya ingin dicari oleh Sudrajad Dimyati? Bukankah semuanya sudah terpenuhi. Gajinya sebagai seorang hakim agung sudah sangat besar? Ditambah lagi tunjangan lainnya yang juga besar? Menurut ukuran manusia hidup dengan gaji rata-rata hakim agung sekarang ini sudah fantastis.

Tujuan pemberian gaji dan fasiliats tersebut memang agar hakim agung tidak lagi berfikir duniawi alias tidak tergoda suap. Mereka bisa berperan seperti wakil Tuhan di bumi. Para hakim agung ini menjadi tempat paling tinggi bagi pencari keadilan.

Karenanya posisi atau jabatan hakim agung itu pun sangat terhormat. Tidak semua orang bisa menjadi hakim agung. Hakim agung adalah orang-orang pilihan yang direkrut melalui proses seleksi yang sangat ketat. Karena itu menjadi hakim agung menjadi impian dari setiap hakim, karena merupakan jabatan tertinggi dengan kehormatan dan fasilitas yang lengkap. Mereka disebut orang yang mulia. Makanya dalam setiap persidangan seorang hakim disebut yang mulia.

Hakim agung terpilih itu sudah pasti telah memiliki integritas yang teruji. Tangguh, kuat dan tak tergoyahkan oleh godaan apapun. Secara logika memang diyakini tidak akan tergoda. Tapi namanya manusia, keinginan daging itu tetap saja kuat. Ada ketamakan sehingga masih juga tergoda uang.

Seorang hakim agung yang seharusnya agung, terhormat dan mulia, jatuh dalam kasus suap. Kasus Sudrajad ini tentu saja memalukan. Peristiwa itu tidak hanya merusak nama baiknya dan keluarga, tetapi dampaknya jauh lebih buruk, karena nama institusinya ikut hancur terpuruk. Tapi kalau melihat track record-nya saat pemilihan hakim agung di DPR yang terkenal dengan suap di toilet DPR, maka apa yang terjadi sekarang dengan kasus penangkapan ini tidaklah mengherankan. Pertanyaannya, kenapa bisa lolos waktu itu?

Nah, dengan kejadian ini, maka kepercayaan publik terhadap lembaga hukum kembali ke titik nol. Kasus ini makin menguatkan anggapan publik bahwa mafia kasus hukum itu masih kuat. Mafia kasus masih tetap bercokol dan menancapkan kukunya hingga ke level tertinggi hingga dan disebut mulia ini. Jadi, jangan salahkan jika tidak ada putusan yang murni kalau tidak berbayar? Sungguh memilukan sekaligus memalukan, sangat...

Perkara dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) kembali dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini lembaga antirasuah itu menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai salah satu tersangka. Operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap itu dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, dan Jakarta. Dalam perkara itu KPK menetapkan 10 tersangka. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria selaku pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA yang dibekuk dalam OTT ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih. Kemudian, Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA, lalu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Baca juga: Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Jadi Tersangka KPK Lalu, seorang PNS di MA, Albasri, yang ditangkap dalam OTT KPK ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Sedangkan Sudrajad, PNS di MA bernama Redi, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID belum ditahan. Firli meminta empat tersangka yang belum ditahan, termasuk Sudrajad, agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Dia menyatakan, KPK akan memburu hingga menangkap para tersangka jika mangkir. Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Suap Rp 800 Juta Terkait Pengurusan Perkara di MA "Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan," kata Firli dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Isu suap di toilet DPR


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Kris Kaban

Komentar

Komentar
()

Top