Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Apa Yang Kau Cari Hakim Agung Sudrajad Dimyati?

Foto : istimewa

Sudrajad Dimyati

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Dalam dua hari terakhir jagad hukum negeri ini kembali heboh. Apa sebab? Salah seorang Hakim Agung bernama Sudrajad Dimyati disebut-sebut terlihat suap dalam kasus yang sedang ditangani Mahkamah Agung. Selidik punya selidik, ternyata Hakim Agung Sudrajad Dimyati menangani putusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan diduga bermasalah alias ada aroma suap.

Dalam pemutusan kasus ini ternyata ada suap yang dilakukan oleh pengacara untuk memenangkan kliennya. Kasus suap ini terendus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa yang telah lama diintai KPK itu benar adanya. Pengacara telah menyediakan uang untuk diserahkan kepada sejumlah pihak dalam pengurusan kasus ini dan salah satunya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Setelah tersangka lima lainnya diciduk, maka Hakim Agung ini pun ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana tersebut. Dan pada hari Jumat (23/9) Hakim Agung Sudrajad Dimyati diminta menyerahkan diri ke KPK.

Sebelum berangkat ke Kantor KPK, Sudrajad Dimyati pagi harinya masih mampir dulu ke kantornya. Tidak tahu apa yang dilakukan oleh Sudrajad Agung di ruangannya di Kantor Mahkamah Agung. Namun terang saja kedatangannya ke ruang kerjanya tetap dianggap ganjil dan menimbulkan pertanyaan di benak publik. Karena bisa saja menghilangkan barang bukti atau lainnya.

Ada yang menjadi pertanyaan sangat mendasar dari sejumlah pihak atas kasus dugaan suap Sudrajad Dimyati ini. Apalagi yang sesungguhnya ingin dicari oleh Sudrajad Dimyati? Bukankah semuanya sudah terpenuhi. Gajinya sebagai seorang hakim agung sudah sangat besar? Ditambah lagi tunjangan lainnya yang juga besar? Menurut ukuran manusia hidup dengan gaji rata-rata hakim agung sekarang ini sudah fantastis.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Kris Kaban

Komentar

Komentar
()

Top