Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Apa dan Bagaimana Jalan Berbayar atau ERP

Foto : Antara

ERP sebagai upaya lain untuk mengatasi kemacetan Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

Pengenaan tarif rencananya untuk mobil dan sepeda motor, kecuali sepeda listrik. Yang tak bayar adalah kendaraan bermotor pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri selain berpelat hitam. Kemudian, kendaraan korps diplomatik, ambulans, kendaraan jenazah, dan pemadam kebakaran.

ERP akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di 25 ruas jalan Ibu Kota sepanjang 54 kilometer. Adapun 25 ruas jalan itu yakni di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit. Kemudian, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang.

Selanjutnya, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S.Parman mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto. Selain itu, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.

Terakhir di Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top