Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Apa dan Bagaimana Jalan Berbayar atau ERP

Foto : Antara

ERP sebagai upaya lain untuk mengatasi kemacetan Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

P

emerintah ProvinsiDKI Jakarta sedang mematangkan rencana penerapan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) untuk mengurangi kemacetan. Sebenarnya apa dan bagaimana ERP? Sejatinya, ERP bukanlah cara baru mengendalikan kemacetan lalu lintas.

Sistem itu sudah diterapkan banyak kota, seperti London, Stockholm, dan Milan. Demikian juga negara tetangga, Singapura, yang menerapkannya sejak tahun1998. Rencana penerapan ERP di Jakarta sudah melalui pembahasanpanjang sejak 2007 setelah terbit Peraturan Gubernur DKI Nomor 103 Tahun 2007 tentang Pola Transportasi Makro.

ERP sudah menjadi amanat Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Untuk mengingatkan kembali, pengendalian lalu lintas secara elektronik itu sempat melalui uji coba tahun 2016. ERP kemudian terhenti karena digugat salah satu perusahaan bidang telekomunikasi pada 2019. Tapi, Pemprov DKI menang dalam kasasi di Mahkamah Agung, Februari 2021.

Pemprov DKI kemudian menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) dan kini sudah masuk pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Adapun salah satu isu pembahasan adalah soal tarif berkisar lima ribu hingga 19 ribu.

Pengenaan tarif rencananya untuk mobil dan sepeda motor, kecuali sepeda listrik. Yang tak bayar adalah kendaraan bermotor pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri selain berpelat hitam. Kemudian, kendaraan korps diplomatik, ambulans, kendaraan jenazah, dan pemadam kebakaran.

ERP akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di 25 ruas jalan Ibu Kota sepanjang 54 kilometer. Adapun 25 ruas jalan itu yakni di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit. Kemudian, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang.

Selanjutnya, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S.Parman mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto. Selain itu, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.

Terakhir di Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Sistemnya

Belum diketahui sistemnya. Apakah akanmengadopsi model Singapura di mana pengendara dikenakan biaya ketika melewati gerbang saat jam operasional. Biaya yang dikenakan tergantung jenis kendaraan.

Makin besar kendaraan maka tarif tambah mahal. Pengendara harus menginstalasi perangkat yang menempel di kendaraan bernama the In-vehicle Unit (IU) untuk dapat melintasi jalan ERP.

Perangkat IU mengandung nomor kode bar yang dipindai ketika melintasi gerbang ERP. Tarif dapat langsung didebit dari saldo di kartu sejenis uang elektronik dalam IU tersebut. Juga bisa menggunakan kartu debit atau kredit.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top