![Antisipasi Mogok Pengemudi Gojek](https://koran-jakarta.com/images/article/phpxkywyj_resized.jpg)
Antisipasi Mogok Pengemudi Gojek
![Antisipasi Mogok Pengemudi Gojek](https://koran-jakarta.com/images/article/phpxkywyj_resized.jpg)
"GO-JEK tidak patuhi aturan pemerintah dengan menurunkan lagi sepihak tarif ojek online di bawah peraturan tarif dari pemerintah," tegas Igun.
Sebelumnya, sejak 1 Mei 2019, pemerintah memberlakukan Kepmenhub Nomor 349 Tahun 2019. Kebijakan baru itu mengatur tarif batas atas dan batas bawah ojek online. Tarif baru tersebut dikelompokkan dalam tiga zona.
Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan 25 Maret 2019, Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali. Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan sebesar 1.850 rupiah, sedangkan biaya jasa batas atas 2.300 rupiah.
Sementara itu, Zona II meliputi Jabodetabek. Tarif batas bawah untuk zona ini ialah 2.000 rupiah, sedangkan batas atas diatur sebesar 2.500 rupiah.
Adapun Zona III, meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Papua, dan NTB. Tarif batas bawah untuk zona ini 2.100 rupiah dan batas atas dipatok 2.600 rupiah
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya