Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tarif Naik l Sejumlah Penumpang Memilih Berganti Moda

Antisipasi Mogok Pengemudi Gojek

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Aksi mogok direncanakan berlangsung selama 12 jam sejak pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. Para pengemudi akan menonaktifkan aplikasi.

JAKARTA - Para pengemudi ojek online GO-JEK yang tergabung dalam Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) mengancam menggelar mogok nasional pada hari pertama Bulan Ramadan, pada Senin, (6/5) hari ini.

Ketua Umum PPTJDI, Igun Wicaksono, mengutarakan bahwa aksi itu direncanakan berlangsung selama 12 jam sejak pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. Menurut dia, para pengemudi akan menonaktifkan aplikasi sehingga tak bisa melayani penumpang. Demonstrasi bakal digelar oleh para pengemudi ojek online GO-JEK seluruh Indonesia, namun dia tak bisa memperkirakan jumlah pengemudi yang terlibat.

"Sudah konsekuensi tuntutan. Pengemudi protes dengan mogok, pelayanan penumpang pasti akan terganggu," ujar Igun saat dihubungi (5/5).

Mogok kerja, menurutnya, adalah bentuk protes pengemudi GO-JEK terhadap perusahaan penyedia aplikasi. Dia menilai GO-JEK tak mematuhi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"GO-JEK tidak patuhi aturan pemerintah dengan menurunkan lagi sepihak tarif ojek online di bawah peraturan tarif dari pemerintah," tegas Igun.

Sebelumnya, sejak 1 Mei 2019, pemerintah memberlakukan Kepmenhub Nomor 349 Tahun 2019. Kebijakan baru itu mengatur tarif batas atas dan batas bawah ojek online. Tarif baru tersebut dikelompokkan dalam tiga zona.

Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan 25 Maret 2019, Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali. Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan sebesar 1.850 rupiah, sedangkan biaya jasa batas atas 2.300 rupiah.

Sementara itu, Zona II meliputi Jabodetabek. Tarif batas bawah untuk zona ini ialah 2.000 rupiah, sedangkan batas atas diatur sebesar 2.500 rupiah.

Adapun Zona III, meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Papua, dan NTB. Tarif batas bawah untuk zona ini 2.100 rupiah dan batas atas dipatok 2.600 rupiah

Penumpang Keluhkan Tarif

Berdasarkan pantauan, pemakai jasa ojek online mengeluhkan kenaikan tarif yang semakin tinggi akibat kebijakan baru yang berlaku pada 1 Mei 2019. "Biasanya dari rumah di Condet ke Stasiun Pasar Minggu cuma 8.000 rupiah, sekarang 15.000 rupiah," kata Haniyah, salah satu pengguna ojek online.

Ia mengeluhkan tarif ojek online yang semakin naik. Biasanya dia sering menggunakan ojek online untuk bepergian, namun setelah ada kenaikan tarif, dia mengaku menggunakan ojek online untuk jarak dekat saja.

Haniyah biasanya menggunakan ojek online untuk pulang ke rumah dari kampusnya di Rawamangun dengan tarif 29.000 rupiah. Namun sekarang dikenakan tarif 40.000 rupiah. Ia pun akhirnya memilih menggunakan KRL atau commuter line karena biayanya hanya 3.000 rupiah saja.

Keluhan yang sama juga disampaikan Mutiah pengguna ojek online. Ia mengatakan karena tarif ojek naik maka dia memilih bepergian menggunakan bus TransJakarta karena biayanya hanya 3.500 rupiah sekali berangkat.

Dengan adanya kenaikan tarif ojek online, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menyatakan tengah memantau efek kenaikan tarif transportasi online untuk mengetahui imbas regulasi terhadap jumlah penumpang transportasi konvensional di wilayah itu.

"Kami akan melihatnya apakah meningkat, stagnan atau justru menurun," kata Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, di Jakarta.

Dia menjelaskan pihaknya terlebih dulu akan mengumpulkan laporan dari berbagai perusahaan angkutan umum terkait kebijakan baru dari Kementerian Perhubungan tersebut.

"Satu sampai tiga bulan ke depan, kita bisa melihat dampak dari kebijakan itu," ujarnya. Ant/P-6

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top