Antisipasi Ketidakpastian Ekonomi, OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit hingga 2024
Foto : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Seorang teller bank menghitung uang pecahan Rp100 ribu di Kantor Pusat BNI, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.
Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta LJK mempersiapkan penyangga atau buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul.
Baca Juga :
Konsolidasi BPR Terus Dipacu
OJK juga akan merespons secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga :
Peta Jalan Pengembangan Perusahaan Modal Ventura
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya