Antisipasi Ketidakpastian Ekonomi, OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit hingga 2024
Seorang teller bank menghitung uang pecahan Rp100 ribu di Kantor Pusat BNI, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan hingga 2024 yang akan dilakukan secara "targeted" dan sektoral untuk mengatasi dampak lanjutan pandemi Covid-19.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (28/11), OJK menyebutkan saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS The Fed, ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.
Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional.
Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat. Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam yang dilakukan OJK, dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi COVID-19 (scarring effect).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya