Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Upah Buruh

Anies Umumkan UMP 2019 pada 1 November

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta akan mengikuti ketentuan Menteri Tenaga Kerja pada 1 November 2018 mendatang.

"UMP pilihannya sudah ada, insya Allah tanggal 1 November 2018 akan diumumkan. sesuai dengan ketentuan Menteri Tenaga Kerja. Kalau ketentuan menterinya tanggal 1, maka kita umumkan tanggal segitu," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/10).

Anies tidak mau menyebut berapa kenaikan upah untuk DKI Jakarta untuk 2019 meski pemerintah pusat telah menentukan kenaikan UMP sebanyak 8,03 persen.

Namun, Anies menyatakan akan menandatangani Pergub kenaikan UMP tersebut karena waktu yang mendesak dengan jadwal bertolak ke Argentina untuk turut dalam diskusi kota negara-negara G-20 pada Jumat malam ini dan kembali aktif sekitar 2 November 2018.

"Tapi, satu hal yang pasti dalam pembicaraan dengan teman-teman federasi serikat pekerja Kamis (25/10), kami menjelaskan bahwa tujuan kita adalah memastikan pekerja di Jakarta dan mereka yang berpenghasilan terbatas, rendah, itu biaya hidupnya tidak terganggu, karena itu ada Kartu Pekerja yang bisa dipakai belanja kebutuhan pokok serta transportasi dan ada bantuan Kartu Jakarta Pintar untuk putra putrinya," ujar Anies.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Antara

Komentar

Komentar
()

Top