Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Upah Buruh

Anies Umumkan UMP 2019 pada 1 November

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta akan mengikuti ketentuan Menteri Tenaga Kerja pada 1 November 2018 mendatang.

"UMP pilihannya sudah ada, insya Allah tanggal 1 November 2018 akan diumumkan. sesuai dengan ketentuan Menteri Tenaga Kerja. Kalau ketentuan menterinya tanggal 1, maka kita umumkan tanggal segitu," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/10).

Anies tidak mau menyebut berapa kenaikan upah untuk DKI Jakarta untuk 2019 meski pemerintah pusat telah menentukan kenaikan UMP sebanyak 8,03 persen.

Namun, Anies menyatakan akan menandatangani Pergub kenaikan UMP tersebut karena waktu yang mendesak dengan jadwal bertolak ke Argentina untuk turut dalam diskusi kota negara-negara G-20 pada Jumat malam ini dan kembali aktif sekitar 2 November 2018.

"Tapi, satu hal yang pasti dalam pembicaraan dengan teman-teman federasi serikat pekerja Kamis (25/10), kami menjelaskan bahwa tujuan kita adalah memastikan pekerja di Jakarta dan mereka yang berpenghasilan terbatas, rendah, itu biaya hidupnya tidak terganggu, karena itu ada Kartu Pekerja yang bisa dipakai belanja kebutuhan pokok serta transportasi dan ada bantuan Kartu Jakarta Pintar untuk putra putrinya," ujar Anies.

Untuk kartu pekerja tersebut, Anies mengatakan bukan hanya diperuntukkan bagi warga yang memiliki identitas warga DKI saja, tetapi juga bagi pekerja yang bekerja di wilayah Pemprov DKI meskipun KTP-nya bukan DKI.

Pemerintah Pusat

Ketika ditanyakan apakah DKI akan mengikuti arahan pemerintah pusat yang akan menaikkan UMP sebesar 8,03 persen atau tidak, Anies menyebut normatif bahwa pihaknya hanya menyiapkan program sehingga para pekerja biaya hidupnya akan terbantukan.

"Kenapa ada kenaikan upah, supaya mereka bisa mengimbangi kenaikan biaya hidup. Karena biaya hidup naik, yang kita lakukan mengurangi biaya hidup dengan cara menanggung biaya transpor, membantu biaya pendidikan, membantu kebutuhan pokok. ditambah lagi ada program hunian dp 0 rupiah di mana program-program ini kami harap akan menjagkau pekerja lebih banyak lewat bantuan serikat pekerja lewat pendataannya," ujar Anies.

Kendati tidak menyebutkan angka, Anies menekankan pihaknya mencari formula terbaik agar para pekerja di Jakarta yang mengahadapi biaya hidup tinggi bisa diringankan kembali dengan meningkatkan pendapatan pekerja dan mengurangi pengeluaran warga seperti yang dilakukan oleh Pemprov DKI.

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP 2018 sebesar 3.6 juta rupiah per-bulan, angka ini naik 8,71 persen dari UMP 2017 yang sebesar 3,3 juta rupiah per bulan. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015.

Untuk tahun 2019 mendatang sendiri pemerintah pusat menaikan UMP di 34 provinsi dengan kisaran 8,03 persen yang juga berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015. Regulasi soal upah itu sendiri hingga saat ini masih terjadi penolakan oleh berbagai serikat buruh yang ada di Indonesia. pin/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Antara

Komentar

Komentar
()

Top