Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Upah Buruh

Anies Umumkan UMP 2019 pada 1 November

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP 2018 sebesar 3.6 juta rupiah per-bulan, angka ini naik 8,71 persen dari UMP 2017 yang sebesar 3,3 juta rupiah per bulan. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015.

Untuk tahun 2019 mendatang sendiri pemerintah pusat menaikan UMP di 34 provinsi dengan kisaran 8,03 persen yang juga berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015. Regulasi soal upah itu sendiri hingga saat ini masih terjadi penolakan oleh berbagai serikat buruh yang ada di Indonesia. pin/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Antara

Komentar

Komentar
()

Top