Upah Buruh
Anies Umumkan UMP 2019 pada 1 November
Foto : istimewa
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP 2018 sebesar 3.6 juta rupiah per-bulan, angka ini naik 8,71 persen dari UMP 2017 yang sebesar 3,3 juta rupiah per bulan. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015.
Untuk tahun 2019 mendatang sendiri pemerintah pusat menaikan UMP di 34 provinsi dengan kisaran 8,03 persen yang juga berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015. Regulasi soal upah itu sendiri hingga saat ini masih terjadi penolakan oleh berbagai serikat buruh yang ada di Indonesia. pin/Ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Antara
Komentar
()Muat lainnya