Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Ratna Sarumpaet

Anies Tegur Petugas yang Kembalikan Mobil

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Petugas yang mengembalikan mobil aktivis Ratna Sarumpaet bakal mendapat sanksi dari Gubernur DKI Jakarta, Anies R Baswedan.
Sebelumnya, video kamera pemantau atau Closed Circuit Television (ccccTV) merekam mobil milik Ratna diderek petugas Dinas Perhubungan karena terparkir di badan jalan di Taman Tebet, Jakarta Selatan. Video penderekan ini menjadi viral, karena sang pemilik mobil terdengar mengumpat dan menyatakan akan menelpon langsung Anies. Tak berapa lama, mobil terparkir di badan jalan dikembalikan petugas kepada pemiliknya.

"Nah ini adalah contoh, berarti selama ini tidak ada kedisiplinan mengikuti standar operasional prosedur (SOP). Nggak ada (telepon dari Ratna Sarumpaet). Karena tidak boleh. Cek aturannya, boleh tidak mobil diderek dan dikembalikan? (Itu) Pelanggaran. Jadi, justru saya akan panggil, saya akan disiplinkan," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).

Menurutnya, pendisiplinan pegawai ini bukan semata-mata memberi sanksi melainkan agar bawahannya menaati SOP. Dia berharap, setiap bawahannya baik petugas Dinas Perhubungan maupun staff gubernur tidak memiliki rasa takut dalam bekerja. Sehingga jika ada pihak yang menelpon untuk meminta keringanan atas pelanggaran yang dilakukan, bisa ditindaklanjuti sesuai SOP yang ada.

"Gini. Nanti saya akan periksa. Saya belum periksa itu. Intinya, kalau tidak mengikuti SOP, salah. Dan siapapun yang salah, harus ditindak. Kami berdua akan menjalankan di Jakarta adalah seluruhnya taat SOP. Jadi kalau ada permintaan apapun, lihat SOP-nya. Kalau itu sejalan, jalan," katanya.

Menurutnya, penderekan mobil Ratna Sarumpaet yang dilakukan aparat pemerintah adalah tindakan hukum. Sehingga, setiap tindakan hukum harus memiliki dasar hukum. Maka, jika ada yang keberatan harus melalui prosedur hukum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top