Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Anies Tarik "Rem Darurat"

Foto : antara

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat demi menekan laju penularan Covid-19. Kasus aktif virus korona (Covid-19) di Jakarta saat ini menyentuh angka tertinggi semenjak awal pandemi pada Maret 2020 silam.

Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengamanatkan adanya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (11/1) hingga 25 Januari 2021

Anies menjelaskan, keputusan tarik rem darurat atas arahan pemerintah pusat, yakni kebijakan yang diumumkan oleh Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto,

"Keputusan ini juga dilatarbelakangi oleh situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan. Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rekaman video di Jakarta, Sabtu (9/1).

Selain itu, kata Anies, kebijakan pengetatan ini diambil berkaca pada pengalaman pengetatan PSBB sebelumnya pada September 2020, saat itu kasus aktif bisa diturunkan secara signifikan dari lonjakan kasus aktif Covid-19 akibat libur panjang Tahun Baru Islam pada pertengahan Agustus.

"Kita ingat pada pertengahan bulan Agustus, ada libur panjang Tahun Baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu, pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Maka, pada saat itu, kita memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September," ujarnya.

"Akhirnya, beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50 persen, hingga kita bisa kembalikan ke PSBB Transisi. Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif," tuturnya.

Namun, libur panjang memang kerap menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus, terlebih, pada Desember 2020 terdapat libur panjang Natal dan Tahun Baru. Sehingga, menurut Anies, apabila warga ramai-ramai berlibur panjang, kasus aktif akan cenderung naik dan berpotensi mendekati ambang batas kapasitas fasilitas kesehatan, yaitu tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit.

Disiplin 3M

Anies berpesan kepada warga Jakarta agar terus menjalankan disiplin 3M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun dan Menjaga jarak menghindari kerumunan. Itu merupakan langkah sederhana yang sangat membantu para tenaga kesehatan sebagai benteng pertahanan terakhir dalam usaha untuk memerangi pandemi.

Hal tersebut, ujar Anies agar pengetatan PSBB tak berlaku berkepanjangan dan Jakarta kembali menerapkan PSBB Masa Transisi menuju masyarakat aman, sehat dan produktif. "Kita mungkin sudah jenuh. Namun, ingat, kita menghadapi musuh yang tidak mengenal kejenuhan, Ingat juga, tenaga kesehatan kita sudah sangat lelah dan juga ada di ambang batas kapasitas," katanya.

Setiap hari mereka merisikokan kesehatan diri dan keluarganya untuk menyelamatkan warga. "Mereka pun telah berjuang berbulan-bulan lamanya dan masih harus terus berjuang ke depan. Kita bantu mereka. Kita jaga mereka," katanya.

Anies menegaskan, pngendalian pandemi Covid-19 membutuhkan kebijakan lintas sektoral dan integral antarlembaga maupun antardaerah.

10 Pembatasan Aktivitas

Tempat kerja melakukan 75 persen Work From Home (WFH)

Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh

Sektor esensial bisa berjalan 100 persendengan prokes ketat

Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat

Pusat perbelanjaan harus tutup pukul 19.00 WIB

Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional

Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen

Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan

Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan

Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top