Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Anies Tarik "Rem Darurat"

Foto : antara

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat demi menekan laju penularan Covid-19. Kasus aktif virus korona (Covid-19) di Jakarta saat ini menyentuh angka tertinggi semenjak awal pandemi pada Maret 2020 silam.

Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengamanatkan adanya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (11/1) hingga 25 Januari 2021

Anies menjelaskan, keputusan tarik rem darurat atas arahan pemerintah pusat, yakni kebijakan yang diumumkan oleh Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto,

"Keputusan ini juga dilatarbelakangi oleh situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan. Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rekaman video di Jakarta, Sabtu (9/1).

Selain itu, kata Anies, kebijakan pengetatan ini diambil berkaca pada pengalaman pengetatan PSBB sebelumnya pada September 2020, saat itu kasus aktif bisa diturunkan secara signifikan dari lonjakan kasus aktif Covid-19 akibat libur panjang Tahun Baru Islam pada pertengahan Agustus.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top