Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerapan PSBB

Anies Tak Beri Sanksi Per Kantor dengan Karyawan Lebih 50 Persen

Foto : ANTARA/Tangkapan layar ANTARA TV

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Anies Baswedan. ANTARA/Tangkapan layar ANTARA TV/pri ()

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk menghindari kepadatan di moda transportasi dan stasiun-stasiun penunjangnya saat hari pertama masuk kerja ini, Pemprov menegaskan di semua tempat akan diatur sebisa mungkin untuk adanya jarak.

Namun dia mengakui adanya tantangan di lokasi-lokasi perpindahan penumpang atau transit. "Kalau halte yang mengantre ke luar, itu bisa dikelola di luar. Tapi lokasi perpindahan semisal bis, biasanya tempatnya lebih padat. Itu sudah disiapkan teknisnya oleh pengelola," ucap Anies.

Sebelumnya, Anies Baswedan menetapkan mulai 5 Juni 2020,PembatasanSosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang dan bulan Juni ditetapkan sebagai masa transisi sehingga memungkinkan sebagian sektor perekonomian dimulai seperti industri dan perkantoran.

Namun, karena pandemi Covid-19 masih terjadi, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk menerapkan protokol yang harus dilakukan agar pandemitidak meluas.

Salah satunya adalah keharusan penggunaan sistem sif dan maksimal yang masuk per sifhanya 50 persen dari jumlah karyawan bagi industri dan perkantoran.ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top