Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerapan PSBB

Anies Tak Beri Sanksi Per Kantor dengan Karyawan Lebih 50 Persen

Foto : ANTARA/Tangkapan layar ANTARA TV

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Anies Baswedan. ANTARA/Tangkapan layar ANTARA TV/pri ()

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengindikasikan tidak akan memberi sanksi kantor dengan karyawan masuk lebih dari 50 persen, tetapi akan dilihat secara keseluruhan.

"Kita akan lihat itu bukan dari satu per satu. Ini kan ada puluhan hingga ratusan ribu kantor. Kita akan bisa lihat dari jumlah kendaraan masuk JakartadiSudirman-Thamrin, kendaraan umum, di situ kita akan lihat 'overall" (keseluruhan)," kata Anies di Jakarta, Senin (8/6).

Oleh karena itu, kata Anies, jika secara umum kasus Covid-19 meningkat maka hal itu berpotensi kembali sektor perkantoran akan ditutup.

Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau agar perkantoran membagi jam kerjanya dua sifagar tidak terjadi penumpukan manusia.

"Ini semua kita pantau, dari Satpol PP juga akan memeriksa. Tapi pengaturannya memang diberikan pada tiap-tiap kantor, hari ini jumlah orang yang berangkat juga tidak menumpuk. Mudah-mudahan ini suatu tanda bahwa kantor-kantor sudah mengatur," katanya.

Untuk menghindari kepadatan di moda transportasi dan stasiun-stasiun penunjangnya saat hari pertama masuk kerja ini, Pemprov menegaskan di semua tempat akan diatur sebisa mungkin untuk adanya jarak.

Namun dia mengakui adanya tantangan di lokasi-lokasi perpindahan penumpang atau transit. "Kalau halte yang mengantre ke luar, itu bisa dikelola di luar. Tapi lokasi perpindahan semisal bis, biasanya tempatnya lebih padat. Itu sudah disiapkan teknisnya oleh pengelola," ucap Anies.

Sebelumnya, Anies Baswedan menetapkan mulai 5 Juni 2020,PembatasanSosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang dan bulan Juni ditetapkan sebagai masa transisi sehingga memungkinkan sebagian sektor perekonomian dimulai seperti industri dan perkantoran.

Namun, karena pandemi Covid-19 masih terjadi, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk menerapkan protokol yang harus dilakukan agar pandemitidak meluas.

Salah satunya adalah keharusan penggunaan sistem sif dan maksimal yang masuk per sifhanya 50 persen dari jumlah karyawan bagi industri dan perkantoran.ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top