Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerapan PSBB

Anies Tak Beri Sanksi Per Kantor dengan Karyawan Lebih 50 Persen

Foto : ANTARA/Tangkapan layar ANTARA TV

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Anies Baswedan. ANTARA/Tangkapan layar ANTARA TV/pri ()

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengindikasikan tidak akan memberi sanksi kantor dengan karyawan masuk lebih dari 50 persen, tetapi akan dilihat secara keseluruhan.

"Kita akan lihat itu bukan dari satu per satu. Ini kan ada puluhan hingga ratusan ribu kantor. Kita akan bisa lihat dari jumlah kendaraan masuk JakartadiSudirman-Thamrin, kendaraan umum, di situ kita akan lihat 'overall" (keseluruhan)," kata Anies di Jakarta, Senin (8/6).

Oleh karena itu, kata Anies, jika secara umum kasus Covid-19 meningkat maka hal itu berpotensi kembali sektor perkantoran akan ditutup.

Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau agar perkantoran membagi jam kerjanya dua sifagar tidak terjadi penumpukan manusia.

"Ini semua kita pantau, dari Satpol PP juga akan memeriksa. Tapi pengaturannya memang diberikan pada tiap-tiap kantor, hari ini jumlah orang yang berangkat juga tidak menumpuk. Mudah-mudahan ini suatu tanda bahwa kantor-kantor sudah mengatur," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top