![Anies Harus Bertanggung Jawab](https://koran-jakarta.com/images/article/phpeed_cc_resized.jpg)
Anies Harus Bertanggung Jawab
![Anies Harus Bertanggung Jawab](https://koran-jakarta.com/images/article/phpeed_cc_resized.jpg)
Kesalahan Prosedur
Terkait penggusuran PAUD, Yani mengaku telah memerintahkan bidang penyidikan pegawai negeri sipil terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam melaksanakan penertiban tersebut. Dia akan memanggil camat, Kasatpol PP Kecamatan, Kasatpol Dinas Perhubungan, Kasatpel Bina Marga, Kasie Pemerintahan Kecamatan, Lurah dan beberapa pihak terkait lainnya untuk diminta pertanggungjawaban. Dia menduga ada kesalahan prosedur dalam penggusuran PAUD tersebut.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Nelson Nikodemus mengatakan, Anies mengingkari janji soal tidak bakal menggusur warga. Selama era Anies, ungkapnya, terjadi penggusuran terjadi 79 kali, dengan korban sebanyak 277 kepala keluarga dan 864 unit usaha. Penggusuran merata di semua distrik: Jakarta Utara 12 titik, Jakarta Barat 12 titik, Jakarta Selatan 23 titik, Jakarta Pusat 22 titik, dan Jakarta Timur 10 titik.
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya